I.PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Secara
formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia lahir pada tanggal 10 Desember 1948,
ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang didalamnya memuat 30 pasal,
yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia.Secara
eksplisit, HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya
manusiamustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan
atau dikurangi olehsiapapun.
Adapun isi dalam mukadimah
Deklarasi Unuversal tentang HAM oleh PBB adalah:
1.Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang
sama bagi semua anggota keluarga,kemanusiaan dan keadilan didunia.
2.Mengabaikan dan memandang rendah hak
asai manusia akan menimbulkan perbuatan yangtidak sesuai dengan hati nurani
umat manusia.
3.Hak
– hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
4.Persahabatan
antara Negara-negara perlu dianjurkan
5.Memberikan
hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan
6.Memberi
penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umatmanusia
7.Melaksanakan
hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.
Berikut ini pengertian HAM menurut
beberapa ahli:
1.Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, shHam
adalh hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrhtuhan
yang maha esa
2.Laboratorium pancasila IKIP Malang.HAM
adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan TuhanYang
Maha Esa.
3.Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.HAM
adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak
dipisahkanhakikatnya
4.John Locke.HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Peenciptasebagai sesuatu yang bersifat
kodrati.Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling
individu dansuatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara dan
merupakanseperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati , dijunjung
tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindunganharkat dan martabt manusia.
II. MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA Menurut
Deklarasi Universal Ham ( DUHAM )
Terdapat 5 jenis hak asasi yang dimiliki
setiap individu:
-Hak
personal ( Hak jaminan kebutuhan pribadi )
-Hak
legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
-Hak
sipil dan politik
-Hak
subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan )
-Hak
ekonomi , sosial dan budaya.
Menurut pasal 3-21 DUHAM :
hak
personal , hak legal ; hak sipil dan politik meliputi:
1.Hak
untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi
2.Hak
bebas dari perbudakan dan penghambatan
3.Hak
bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan
/merendahkan derajat kemanusia
4.Hak
untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5.Hak
untuk pengampuan hukum secara efektif
6.Hak
bebas dari pengakapan , pertahananatau pembuangan yang sewenag-wenang
7.Hak
untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
8.Hak
untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
9.Hak
bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
10.Hak
bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik
11.Hak
atas perlindungan hokum
12.Hak
bergerak
13.Hak
memperoleh suaka
14.Hak
atas satu kebangsaan
15.Hak
untuk menikah dan membentuk keluarga
16.Hak
untuk mempunyai hak milih
17.Hak
bebas berfikir
18.Hak
menyatakan pendapat
19.Hak
berhimpun dan berserikat
20.Hak menikmati pelayanan masyarakatAdapun
hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
Hak
atas jaminan social, hak untuk bekerja,hak atas hasil kerja,hak bergabung dan berserikat,hak
atas istirahat, hak hidup dan kesehatan yang layak ,hak pendidikan,hak berpartisipasi
dalam kehidupan yang berkebudayaan.
III. HAM DALAM UUD 1945
Dalam UUD 1945 yang diamandemen,
HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28
J.
Pasal 28 A : Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, , dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
UU tentang HAM
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999
tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran
yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan
Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Sumber-sumber :
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia
BalasHapus