Jumat, 30 Maret 2012

HAK ASASI MANUSIA



I.PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Secara formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang didalamnya memuat 30 pasal, yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia.Secara eksplisit, HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusiamustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi olehsiapapun.

Adapun isi dalam mukadimah Deklarasi Unuversal tentang HAM oleh PBB adalah:
1.Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga,kemanusiaan dan keadilan didunia.
2.Mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan perbuatan yangtidak sesuai dengan hati nurani umat manusia.
3.Hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
4.Persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
5.Memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan
6.Memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umatmanusia
7.Melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.

Berikut ini pengertian HAM menurut beberapa ahli:
1.Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, shHam adalh hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrhtuhan yang maha esa
2.Laboratorium pancasila IKIP Malang.HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan TuhanYang Maha Esa.
3.Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkanhakikatnya
4.John Locke.HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Peenciptasebagai sesuatu yang bersifat kodrati.Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dansuatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara dan merupakanseperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindunganharkat dan martabt manusia.
 
II. MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA Menurut Deklarasi Universal Ham ( DUHAM )

 Terdapat 5 jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu:
-Hak personal ( Hak jaminan kebutuhan pribadi )
-Hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
-Hak sipil dan politik 
-Hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan )
-Hak ekonomi , sosial dan budaya.

Menurut pasal 3-21 DUHAM :
hak personal , hak legal ; hak sipil dan politik meliputi:
1.Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi
2.Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
3.Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan /merendahkan derajat kemanusia
4.Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5.Hak untuk pengampuan hukum secara efektif 
6.Hak bebas dari pengakapan , pertahananatau pembuangan yang sewenag-wenang
7.Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
 8.Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
9.Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
10.Hak bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik 
11.Hak atas perlindungan hokum
12.Hak bergerak 
13.Hak memperoleh suaka
14.Hak atas satu kebangsaan
15.Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
16.Hak untuk mempunyai hak milih
17.Hak bebas berfikir 
18.Hak menyatakan pendapat
19.Hak berhimpun dan berserikat
20.Hak menikmati pelayanan masyarakatAdapun hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
Hak atas jaminan social, hak untuk bekerja,hak atas hasil kerja,hak bergabung dan berserikat,hak atas istirahat, hak hidup dan kesehatan yang layak ,hak pendidikan,hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan.

III. HAM DALAM UUD 1945
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, , dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan. **)
Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)
UU tentang HAM
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a.  Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b.  pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c.  untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d.  karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e.  hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f.  setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g.  hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Sumber-sumber :

1 komentar:

  1. Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia

    BalasHapus