Kasus-Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan
pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Pembunuhan
masal (genisida)
Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan
orang secara paksa
Perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran
nama baik
Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan
nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran
hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara
aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila
dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa
besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang
tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung
Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari
masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran
HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan
penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah
adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur
Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga
menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin
(Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi
peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis
yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya
luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga
sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang
mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara
resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan
(KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa
yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala
SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan
pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi
bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi
bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan
banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi
peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan
penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi
peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh
teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing
maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
m. Kasus-kasus lainnya
Selain
kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti
dilingkungan
keluarga,
dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus
pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
Orang tua
yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih
pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
Orang tua
menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
Anak
melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
Majikan dan
atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
Guru
membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau
perilakunya).
Guru
memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit,
ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
Siswa
mengejek/menghina siswa yang lain.
Siswa memalak
atau menganiaya siswa yang lain.
Siswa
melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari
sekolah yang lain.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
Pertikaian
antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
Perbuatan
main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang
tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
Merusak
sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
SUMBER :
SUMBER :
http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/view&id=270&uniq=2613
makasi infonya, PR anak saya jadi kelar.......
BalasHapusMakasih ya "Mbak" atas infonya... Kebetulan lagi ada tugas "Berat".
BalasHapustrims ya infonya, telah bantu nambah keperluan tugas anak saya
BalasHapusmakasih yaaa. tugas kelar hehe!:-)
BalasHapusMakasih Infonya, akhirnya tugasku selesai (y)
BalasHapustugas untuk kelas 7
saya punya masalah tapi gak tau harus kemana ngadunya dan mungki disini saya dapat pertolongan dari bapak...terima kasih . masalah yang sy alamin,emang berat tp sy butuh penyelesaian dan solusi terbaik. sy punya pacar yang sy sayang jg cinta. tapi sy lagi jalani masa pacaran sy ternyata orang tuanya gak setuju juga langsung ngejodohin sama yang lain. sakit emang setelah pacar sy buat keputusan dalam keadaan terpaksa krn takut ortunya dan disini sy ngerasa dirugikan krn dia masih pacar sy dan belahan jiwa sy dirampas sebelum gw putus...sy harus nyari keadilan dimana...sy punya cukup banyak bukti. terima kasih
BalasHapusmasalah yang sy alamin,emang berat tp sy butuh penyelesaian dan solusi terbaik. sy punya pacar yang sy sayang jg cinta. tapi sy lagi jalani masa pacaran sy ternyata orang tuanya gak setuju juga langsung ngejodohin sama yang lain. sakit emang setelah pacar sy buat keputusan dalam keadaan terpaksa krn takut ortunya dan disini sy ngerasa dirugikan krn dia masih pacar sy dan belahan jiwa sy dirampas sebelum sy putus...sy harus nyari keadilan dimana...sy punya cukup banyak bukti. terima kasih atas perhatianya
BalasHapusCari aja yg laen
Hapusuntuk memberikan solusi langsung tolong hub saya di 081294949897 terima kasih atas perhatiannya.
BalasHapusini contoh pelanggaran HAM yang sudah di tangain PBB kan?
BalasHapusThanks ya atas info nya .. :)
BalasHapusmasih krng lngkp yah mbak
BalasHapussolusinya apa mbak ?
BalasHapusBagaimana kalau seorang suami yg bertindak sewenang2 terhadap istrinya? Ini termasuk pelanggaran HAM atau tidak ?
BalasHapus