PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui
perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat” yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan",
Demokrasi terbentuk menjadi suatu
sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin
menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut
satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya
belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki
saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan
penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan
negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis. Masalah keadilan menjadi penting,
dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya,
tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan
untuk mencapai hal tersebut.
KONSEP
DEMOKRASI DI INDONESIA
- Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
- Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
- Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Dipandang
dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam
berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.
Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut
sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan
legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas
atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet
atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara
bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala
kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen
maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem
Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat
dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif
tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya
mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis
kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang
telah direncanakan.
2.
Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam
sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat
dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif
(pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita
pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut
ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan
yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah
sebagai berikut:
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam
system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari
presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai
salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki
kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah
karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan
rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya
dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3.
Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam
sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif
(badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal
inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara
langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam
dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum
obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum
obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu
undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat
berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan
suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum
fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang
sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya
perubahan-perubahan.
Demokrasi
dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan
negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki
kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam
pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki
pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan
undang-undang menjadi lebih lambat.
SUMBER :
wah... penjelasan nya mendetail banget thx ya...
BalasHapusTHX YA KK ,INI SANGAT BERMANFAAT HEHE ,1 MORE :THANKS
BalasHapusthanks, jadi bisa ngerjain tugas nih 😊😊
BalasHapusThank bro
BalasHapusThank bro
BalasHapus