Minggu, 18 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI

1. Pengertian Koperasi

A. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

B. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

C. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2. Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
1) Terdiri dari perkumpulan orang.
2) Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3) Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada  khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4) Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5)Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip  kebersamaan.

3. Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.  Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.  Berasaskan kekeluargaan.
c.  Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.  Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.  Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.  Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

4. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.

Peranan segi sosial sebagai berikut:
a. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
b. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

6. Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Prinsip ke dalam: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Prinsip ke luar: Pendidikan perkoperasian& Kerjasama antar koperasi

7. Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut:
1.  Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3. Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.

8. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
a) Landasan Idiil
b) Landasan Struktural
c) Landasan Mental
d) Landasan Operasional

9. Bentuk Koperasi
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang,yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi Sekunder  adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.

10. Jenis – Jenis Koperasi
a.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.   Koperasi Konsumsi,
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2.  Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3.  Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
4.  Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.

b.    Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.

c.   Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.   Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2.  Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu.
3.  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4.  Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).

d.   Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
3. Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar.
4.Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.

11. Modal Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu:

A.   Modal Sendiri
Berasal dari :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Dana Cadangan

B.   Modal pinjaman
Berasal dari :
1.     Anggota
2.    Koperasi lainnya dan atau anggotanya
3.    Bank dan lembaga keuangan lainnya
4.    Sumber lain yang sah;

  • Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Tugas-tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya
- menyelenggarakan rapat anggota
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

Tugas-tugas pengawas:
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Wewenang pengawas:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

12. Kelebihan&Kekurangan Koperasi

Kelebihan Koperasi Yaitu:
a)  Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
b) Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
c) Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
d)  Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
e)  Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota

Kekurangan Koperasi Yaitu:
a)    Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
b)    Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
c)    Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
d)   Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
e)     Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

Referensi : 
Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
jazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163

2 komentar: