“PROFESI AKUNTAN INDONESIA (AKUNTAN
PUBLIK)”
Di Susun Oleh :
Nama : Gustiani Pangesti
NPM : 2B214152
Kelas : 4EB21
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan
kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulisan tugas makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Adapun judul dari tugas makalah ini “Profesi
Akuntan Indonesia (Akuntan Publik)” yang merupakan salah satu tugas dari mata
kuliah Etika Profesi Akuntansi di Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma.
Penulis berharap tugas ini dapat
digunakan sebagai awal pembelajaran untuk menambah semangat dalam mencari
pengetahuan yang luas dimana saja dan
memberi manfaat dan menambah wawasan bagi kita semua. Penulis menyadari bahwa
isi maupun penyajian tugas makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu
penulis mengharapkan adanya kritik dan saran sebagai penyempurna tugas makalah ini demi perbaikan menuju arah yang lebih
baik.
Penulis mengucapkan terimakasih
kepada dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi atas bimbingan dan arahan
dalam pembuatan tugas makalah ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin penulis
tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini.
Bekasi,
29 September 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
I.2 Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi pembaca.
1.3 Metode Penulisan
Penulis mempergunakan metode kepustakaan. Cara-cara
yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan melakukan: Studi Pustaka. Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan tugas ini dan
browsing dan mengutip materi dari berbagai sumber dalam internet.
1.4 Perumusan
Masalah
Perumusan masalah adalah sebagai berikut :
1. Apa definisi dan penjelasan dari profesi akuntan?
2. Apa pengertian dan penjelasan
dari akuntan publik?
3. Bagaimana tugas maupun kegiatan
dan peran dari akuntan publik?
4. Bagaimana karakteristik dari
akuntan publik yang baik?
BAB II
PEMBAHASAN
Akuntan Publik adalah
akuntan yang memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa
akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia
diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa
akuntan publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
Akuntan publik memiliki
tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non atestasi, yang
termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan publik yang bertugas mengaudit
umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan
informasi performa keuangan juga mereview atas laporan keuangannya. Dan jasa
non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas penghitungan
keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan.
Dilihat dari fungsi
umumnya pada akuntan publik yaitu dapat memberikan informasi bagi para
pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting dan mendasar, selain
itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya untuk mengalokasikan
sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal, dan bahan baku
untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.
2.2 Kode Etik Profesi
Akuntan Publik
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan
Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
2.3 Standar Profesional
Akuntan Publik
Standar Profesional
Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar
teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di
Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
- Standar Auditing
- Standar Atestasi
- Standar Jasa Akuntansi dan Review
- Standar Jasa Konsultansi
- Standar Pengendalian Mutu
Kelima standar profesional di atas merupakan
standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh
profesi akuntan publik di Indonesia.
2.4 Peran dan Tugas Akuntan
Publik
Akuntan publik
sangatlah banyak diminati oleh
orang-orang yang memiliki latar belakang berpendidikan akuntansi maupun ekonomi
manajemen, namun tidak semua orang-orang bisa menempati sebagai akuntan publik
karna pada akuntan publik memiliki peranan yang tidak semua orang
menyanggupinya, peran dan tugas pada akuntan publik adalah :
- Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang sulit dan penepatan tujuan juga sasaran perusahaan.
- Mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan.
- Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dimiliki perusahaan. Selain memiliki peranan penting, akuntan publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain akuntan publik yang diberikan oleh menteri keuangan.
Setiap Kantor Akuntan Publik memiliki
Pengendalian Mutu dimana Akuntan wajib mengikuti dan menerapkan Pengendalian
Mutu dimaksud pada setiap penerimaan penugasan.
Pengendalian mutu merupakan cerminan KAP yang berkualitas yang
menghasilkan informasi yang berkualitas.
Pedoman Pengendalian Mutu tersebut
sekurang-kurangnya mencakup:
a)
pedoman penerimaan dan penolakan klien
b)
kepastian mutu dan kebijakan etika
c)
pedoman manajemen risiko
d) pengendalian mutu
penugasan
e)
pedoman independensi
f)
prosedur penugasan dan
g)
penelaahan mutu.
2.5 Prinsip Etika Profesi Ikatan
Akuntan Indonesia
1. Tanggung
jawab profesi. Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan publik. Akuntan sebagai
anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu
profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas. Akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektifitas. Dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5. Kompetensi
dan kehati-hatian profesional. Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik- baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau
pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk
bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan. Akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir
7. Perilaku profesional. Akuntan sebagai
seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8. Standar teknis. Akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
2.5 Contoh Kasus
KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN
Enron merupakan perusahaan dari
penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston
Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron
bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang
sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri
energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction,
trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai
terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun
2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai
dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan
dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang
menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat
dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya
perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat
keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi
keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor,
kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk
wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari
berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis
kemukakan sebagai berikut:
1. Board
of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif)
membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan
dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron
merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing
secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan
Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di
tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari
KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron
berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 patner KAP
Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan
Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan
dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan
untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif Enron di
laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak
sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO
dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat
hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi
tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu
diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron
menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan
bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta
dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron
secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak
menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special
accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan
hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan
reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut,
dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron
mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai.
Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan
laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah
melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan
investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8. Dana pensiun Enron sebagian besar
diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus
menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP Andersen diberhentikan sebagai
auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan
bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan
proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan
diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di
dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri
dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP
Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai
gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12 .
Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron
dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan
di Amerika.
13. tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman
Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan
dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang
di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima
konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi
yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai
keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua
Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap
praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar
manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang
diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16 .
tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari
jabatannya.
17 .
Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak
sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan
hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan
bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18. tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon
mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron
yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19.Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di
Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap
proses peradilan.
Analisis
Kasus:
Dari
kasus tersebut bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik
yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk
dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan
bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan
Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa
bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan
mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan
meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri
kehilangan keindependensiannya dan
kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan
yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk
mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas
diketahuI bahwa yang dimaksud Profesi Akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik sangatlah
banyak diminati oleh orang-orang yang memiliki latar belakang berpendidikan
akuntansi maupun ekonomi manajemen, namun tidak semua orang-orang bisa
menempati sebagai akuntan publik karena pada akuntan publik memiliki peranan
yang tidak semua orang menyanggupinya.
3.2 Saran
Dari uraian makalah ini,
penyusun merekomendasikan pentingnya untuk menjadi akuntan publik yang baik dan
professional seharusnya menguasai dan mengikuti 8 prinsip etika profesi menurut
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan tidak menyimpang dari standar pedoman yang
telah di tetapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sukrisno
Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi
Nasional Akuntansi III. IAI.
Tessy
Octoviana. 2001. “Pemahaman Kode Etik Akuntan”. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar