Pengertian Penggabungan Usaha
&
Kontribusi Relatif Perusahaan yang Bergabung
A.
Penggabungan Usaha
Penggabungan
usaha adalah penggabungan atau kombinasi dua perusahaan atau lebih dapat
dilakukan dengan bermacam-macam bentuk.
Ada lima alasan penggabungan usaha,
yaitu:
1. Manfaat biaya ( cost
adventage )
- Lebih
murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas, terutama dalam periode
inflasi
2. Resiko lebih rendah (
lower risk )
- Resikonya
lebih rendah.
3. Penundaan operasi
pengurangan ( fewer operating delays )
- Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui
penggabungan usaha
4. Mencegah
pengambilalihan ( avoidance of takeovers )
- Perusahaan
memilih untuk bergabung untuk mencegah pengakuisisian.
5. Akuisisi harta tak
berwujud ( acquisition of intangible assets )
- Penggabungan
sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
Bentuk
Penggabungan Usaha
1. Penggabungan Horizontal
yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan
yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Alasan penggabungan adalah dalam
rangka mengurangi tingkat persaingan antara perusahaan sejenis tersebut.
2. Penggabungan
Vertikal
Dapat terjadi
penggabungan usaha apabila perusahaan langganan dengan supplier yang saling
berkaitan dan berkelanjutan. Alasan penggabungan usaha adalah dalam rangka
mendapatkan keuntungan kepastian pemasaran hasil produksi.
3. Penggabungan
Konglomerat
Merupakan
kombinasi dari penggabungan horizontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat
dapat terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung tidak sejenis dan
tidak pula saling berhubungan sama sekali.
Bentuk Penggabungan Usaha dari Segi
Hukum
-
Merger
Penggabungan
perusahaan baru dengan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta
milik satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan.
-
Konsolidasi
Penggabungan
perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli (mengambil alih) harta milik
dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada.
- Afiliasi
Penggabungan
usaha dimana salah satu perusahaan menguasai saham perusahaan lain diatas 50%
namun semua perusahaan yang bergabung tetap berdiri sendiri.
B. Kontribusi Relatif Perusahaan yang Bergabung
Jika perusahaan baru yang dibentuk dalam
konsolidasi akan mengeluarkan modal saham sebagai alat pembayaran kepada
perusahaan-perusahaan yang digabung, dapat dipakai dua cara (pendekatan)
didalam menentukan banyaknya saham yang harus diserahkan kepada masing-masing
perusahaan yang digabung.
1. Kontribusi Relatif dari Kekayaan Bersih
Laporan
keuangan dari masing-masing pihak harus disusun atas dasar harga pasarnya. Tiap
pos-pos laporan keuangan harus diperiksa dan dianalisa secara khusus oleh
akuntan yang independen.
2. Kontribusi Relatif dari Laba yang
Diproyeksikan
Penentuan besarnya kontribusi relative rata-rata keuntungan
kepada perusahaan yang baru dibentuk memerlukan bantuan orang yang ahli
dibidangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar