BENTUK
– BENTUK KEPEMILIKAN BADAN USAHA
- Perusahaan Perorangan
Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
Pengelola memperoleh semua keuntungan, disisi lain menanggung semua risiko yang
timbul dalam kegiatan usaha .
Kebaikan
:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijakan pembagian laba
Kelemahan
:
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
- Tanggung jawab tidak terbatas
2.
Firma
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Semua anggota
bertanggung-jawab penuh, baik sendiri -sendiri atau bersama-sama terhadap utang
perusahaan kepada pihak lain, kalau perlu dengan seluruh kekayaan
pribadi.
Kebaikan
:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
- Keputusan yang diambil akan lebih baik, karena pertimbangan seluruh anggota Firma
Kelemahan
:
- Hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi anggota Firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin sebab bila salah seorang anggota keluar , maka Firma pun bubar
3. Perseroan
Komanditer (C.V)
Persekutuan
yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya untuk
dipakai dalam persekutuan sebagai modal perseroan. Sekutu pada perseroan
terdiri dari :
- Sekutu Komplementer, yaitu orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya
- Sekutu Komanditer, yaitu sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung- jawab terbatas pada dana yang disetornya
Kebaikan
:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang terkumpul lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh Kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan
:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya
4.
Perseroan Terbatas (PT / NV)
Suatu
badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari
kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.
- Mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia
- Tanda keikutsertaan sebagai pemilik adalah saham yang dimiliki
- Besar saham yang dimiliki menentukan peran dan kedudukan sebagai pemilik perusahaan
- Tanggung jawab terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya
- Kekayaan pribadi pemegang saham maupun pemilik tidak dipertangung jawabkan sebagai jaminan utang perusahaan
Kebaikan
PT :
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor
- Tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual-belikan
- Kebutuhan modal yang lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha
Kelemahan
PT :
- Biaya pendiriann relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
5. Koperasi
§
Menurut UU No. 25/1992 Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan.
§
Tujuannya meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Ciri
Koperasi :
- Keanggotaan bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat kebersamaan
- Bebas keluar-masuk menjadi anggota
- Merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Didirikan secara tertulis dengan akte notaris
- Kelancaran usaha berada di tangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota
6. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
§ Semua
perusahaan dalam bentuk dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian
atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain
berdasarkan U.U
§ Merupakan
bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia
§ Karena
milik negara maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur
Ciri
utama BUMN :
§ Tujuan utama melayani
kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
§ Berstatus Badan Hukum dan diatur
berdasarkan UU
§ Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital
§ Pada prinsipnya secara finansial
harus dapat berdiri sendiri
§ Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas mengikat
suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain
§ Dapat dituntut dan menuntut sesuai
dengan hukum perdata
§ Seluruh atau sebagian modal dimiliki
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi
§ Setiap tahun menyususn Laporan
Keuangan, disampaikan kepada yang berkepentingan
Contoh
BUMN : Pertamina, Perusahaan Pegadaian, Indosat, Telkom, PT. Kererta
Api
7. Franchise
(waralaba)
Adalah
suatu perjanjian dimana pemilik bisnis (franchisor) memperbolehkan
pemilik bisnis lain
(franchisee)
memakai merk, nama dagang atau hak ciptanya dengan syarat tertentu.
Jenis
Waralaba :
- Distributorship (Penyalur Barang
- Chain Style Business (Bisnis Gaya Rantai)
- Manufacturing Agreement (Memproduksi barang)
Keuntungan
Warlaba :
- Gaya pengelolaan yang telah terbukti
- Nama yang telah dikenal
- Dukungan dana
Kerugian Waralaba :
- Berbagi keuntungan
- Pengenda keuntungan
BENTUK
– BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS
A.
Merger
Merger atau fusi adalah suatu
penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi
merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Di
pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan
merger vertikal.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa
perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu
sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari
masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C
yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini
adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT
B akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B
dan seterusnya.
Merger vertikal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu
sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan
usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian
sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan
badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya
dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini
perseroan terbatas ).
B. Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan
sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama
artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan
merger.
Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha
tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi
adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri
saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh
kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
C. Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu
persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam
suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau
suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara
pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan
suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek
dari joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1.
Antara orang atau badan hukum RI
dengan orang atau badan hukum RI
2.
Antara orang atau badan hukum RI
dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
D. Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang
perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha
dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan
dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba.
Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak
untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1.
Memiliki ciri khas usaha
Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan
yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat
konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan
dan pelayanan dsb.
2.
Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman
pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah
mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan
usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan
menguntungkan.
3.
Memiliki standar atas pelayanan dan
barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau
jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah supaya penerima
waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (
standard operational procedure ).
4.
Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga
penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai
usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan
operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi
waralaba.
5.
Adanya dukungan yang
berkesinambungan
yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima
waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan
promosi
6.
Hak kekayaan intelektual yang telah
terdaftar
Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak
cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat
atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
A.
Pengertian Perusahaan Go Public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor
dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh,
PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya
yang sudah menjadi Go Public.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
Penjelasan
Tahap-tahap Perusahaan Yang ingin Go-Public
1.
Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap
persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang
akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS).
RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang
diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh
pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang
saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya
akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal
yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang
saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan
mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan
mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu.
Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan
efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan
menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti
akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan
faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan
keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara
lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai
produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan.
Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang
diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain
berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART).
Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai
aset perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti
bisa diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan
komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan
nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.
Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan
data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham
pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut
terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan,
appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami
tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go
public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal
yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.
2.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen
yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus
ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam
kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan
padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company
profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi
kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan.
Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya,
konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering
modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para
profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk
appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu
lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut
berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per
saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi
dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main
dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah
yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan
harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana
atau pencabutan izin.
3.
Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan
jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public
ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada
periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila
perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu
sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public
offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme
IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga
disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya
diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada
investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau
pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas.
Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam
IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi
perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka
penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung
dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan
sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan
dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung
mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi
perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan
untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan
penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di
BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun
perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan
di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan
informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
4.
Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah
menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu
diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO
tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing
requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan
perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan
pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan
Pengembangan (Development Board).
Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan
bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang
besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham
yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan
sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda,
sama-sama dalam satu pasar.
Proses
Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan
Proses Go Public:
1.
Tahap Persiapan untuk Go Public
a.
Rekturisasi Perusahaan
b.
Pemberesan surat-surat dan
dokumentasi
c.
Dilakukan private placement
2.
Tahap Pendahuluan
a.
Penunjukan Pihak yang terlibat
b.
Proses underwriting
c.
Rekturisasi anggaran Dasar
d.
Pembuatan Laporan dan dokumentasi go
public
e.
Pencatatan pendahuluan atas
saham-saham di bursa efek
3.
proses Pelaksanaan Go Public
a.
Proses pengajuan pernyataan
pendaftaran
b.
Public expose
c.
Pembuatan dan percetak
prospectus
d.
Road show
e.
Penjatahan di Pasar Modal
f.
Proses jual-beli saham di Pasar
Sekunder
Jenis saham berdasarkan cara
peralihan hak
A. Saham atas unjuk (bearer
stocks)
Saham jenis ini sangat mudah dipindahkan seperti halnya mata
uang. Oleh karena itu kualitas kertas lembar saham dibuat spesifik agar sulit
untuk dapat dipalsukan. Dalam saham jenis ini pada sertifikatnya tidak
tercantum nama pemilik saham sehingga manakala pemiliknya ingin menjual atau
memindahkan kepada orang lain akan dapat melaksanakannya dengan mudah.
B. Saham atas nama (registered
stocks)
Saham jenis ini merupakan kebalikan
dari saham atas unjuk. Saham ini memuat nama pemiliknya dan nama ini akan
tercantum dalam buku perseroan sehingga apabila terjadi pemindahan saham atas
nama maka harus menempuh prosedur tertentu yang harus dipenuhi.
Saham ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum dalam buku perseroan sehingg apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan kepada perusahaan untuk meminta penggantian.
Saham ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum dalam buku perseroan sehingg apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan kepada perusahaan untuk meminta penggantian.
Jenis saham berdasarkan hak tagihan
(klaim)
A. Saham biasa (common
stocks)
Dengan adanya resiko yang besar
tersebut biasanya jika usaha perusahaan berjalan dengan baik maka deviden saham
biasa akan lebih besar daripada saham preferen. Tetapi manakala terjadi
likuidasi pembagian deviden dan pembagian harta perusahaan serta pemegang saham
biasa akan memperoleh pembagian terakhir setelah pemegang saham preferen.
Pembagian deviden untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayar deviden untuk saham preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi pemegangnya yang dapat menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum pemegang saham. Kadangkadang hak suara dalam rapat pemegang saham hanya diberikan pada saham biasa, tetapi sering juga saham preferen mempunyai hak suara (Jogianto, 2000:58).
Pembagian deviden untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayar deviden untuk saham preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi pemegangnya yang dapat menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum pemegang saham. Kadangkadang hak suara dalam rapat pemegang saham hanya diberikan pada saham biasa, tetapi sering juga saham preferen mempunyai hak suara (Jogianto, 2000:58).
B. Saham preferen (prefered
stock)
Saham preferen merupakan saham yang
mempunyai hak khusus melebihi pemegang saham biasa. Saham preferen disebut juga
dengan saham istimewa sebab mempunyai banyak keistimewaan. Biasanya
keistimewaan ini dihubungkan dalam hal pembagian deviden atau pembagian aktiva
pada saat likuiditas.
Saham preferen merupakan saham yang
mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasi (bond) dan
saham biasa, seperti bond yang membayarkan harga atas pinjaman, saham
preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa deviden preferen seperti saham
biasa dalam hal likuidasi klaim pemegang saham preferen dibawah klaim pemegang
obligasi (bond) dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen
mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak pembayaran
terlebih dahulu jika terjadi likuidasi (Jogianto, 2000:59).
Kelebihan dalam hal pembagian deviden adalah bahwa deviden yang dibagi pertama kali harus dibagikan untuk saham preferen, kalau ada kelebihan baru dibagikan kepada pemegang saham biasa. Deviden saham preferen tidak terutang atas dasar waktu, tetapi baru terutang jikasudah diumumkan oleh perusahaan. Dalam hal pimpinan perusahaan tidak mengumumkan pembagian deviden dalam suatu periode maka deviden tidak hilang.
Biasanya saham preferen mempunyai nilai nominal dan devidennya dinyatakan dalam persentase dari nilai nominal. Apabila saham prioritas tidak mempunyai nilai nominal maka devidennya dinyatakan dalam bentuk rupiah dan bukan dalam bentuk persentase.
Suatu perusahaan dapat mengeluarkan lebih dari satu macam saham preferen disebut saham preferen ke satu, saham preferen kedua dan seterusnya, dimana saham preferen kesatu mempunyai klaim yang pertama terhadap laba dan saham preferen kedua mempunyai klaim kedua dan seterusnya. Saham preferen dipisah lagi menjadi:
Kelebihan dalam hal pembagian deviden adalah bahwa deviden yang dibagi pertama kali harus dibagikan untuk saham preferen, kalau ada kelebihan baru dibagikan kepada pemegang saham biasa. Deviden saham preferen tidak terutang atas dasar waktu, tetapi baru terutang jikasudah diumumkan oleh perusahaan. Dalam hal pimpinan perusahaan tidak mengumumkan pembagian deviden dalam suatu periode maka deviden tidak hilang.
Biasanya saham preferen mempunyai nilai nominal dan devidennya dinyatakan dalam persentase dari nilai nominal. Apabila saham prioritas tidak mempunyai nilai nominal maka devidennya dinyatakan dalam bentuk rupiah dan bukan dalam bentuk persentase.
Suatu perusahaan dapat mengeluarkan lebih dari satu macam saham preferen disebut saham preferen ke satu, saham preferen kedua dan seterusnya, dimana saham preferen kesatu mempunyai klaim yang pertama terhadap laba dan saham preferen kedua mempunyai klaim kedua dan seterusnya. Saham preferen dipisah lagi menjadi:
- Saham preferen kumulatif. Saham preferen kumulatif adalah saham preferen yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham dengan kata lain saham ini merupakan saham yang dijamin akan memperoleh deviden setiap tahunnya. Apabila dalam satutahun deviden tidak dapat dibayarkan maka pada tahun-tahun berikutnya deviden yang belum dibayar tersebut harus dilunasi dulu sehingga dapat mengadakan pembagian deviden untuk saham biasa.
- Saham preferen tidak kumulatif. Saham ini merupakan kebalikan dari saham preferen kumulatif. Dalam saham preferen tidak kumulatif pemegang saham tidak akan memperoleh pembagian keuntungan secara penuh manakala dalam suatu periode ada deviden yang belum dibayar. Dalam saham jenis ini, pemegang saham preferen akan mendapat proritas akan tetapi hanya sampai pada jumlah tertentu sehingga tidak seluruh deviden yang tidak dibayar akan dipenuhi seluruhnya, kadangkala tidak menutup kemungkinan bahwa deviden yang tidak dibayar pada tahun sebelumnya tidak akan dibayar ditahun kemudian.
- Saham preferen partisipasi. Saham ini merupakan saham preferen dalam hak devidennya tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Ini berarti saham ini disamping memperoleh deviden tetap juga akan memperoleh bonus (tambahan) deviden manakala perusahaan mencapai sasaran yang telah digariskan.
- Saham preferen konvertibel (Convertible prefered stocks). Adalah saham preferen yang dapat diujur dengan surat berharga lain yang dikeluarkan oleh perusahaan lain yang menerbitkan saham ini umumnya hak konversi ditujukan untuk dapat ditukarnya saham preferen dengan saham biasa. Meskipun saham preferen umumnya mempunyai hak yang didahulukan dalam pembagian deviden akan tetapi dalam hubungannya dengan kekuasaan terhadap keberadaan perusahaan sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan saham biasa.
sepangroup.blogspot.com/.../lembaga-pendukung-pasar-modal.html
http://aprianiepujie-softskill.blogspot.com/2013/04/bentuk-bentuk-badan-usaha-dan-bentuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar