1. Pengertian Koperasi
A.
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
B. Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
C.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota
yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar
nir laba atau dasar biaya.
Jadi
koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2. Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa
ciri dari koperasi ialah:
1)
Terdiri dari perkumpulan orang.
2)
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3) Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4) Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5)Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
3. Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk
perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan kekeluargaan.
c. Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e. Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
4. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Peranan Koperasi dalam
Perekonomian Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut
serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun
sebagai kelompok.
d.
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
a.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
b.
Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan
masalah sendiri.
6. Prinsip Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip ke dalam: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Prinsip ke luar: Pendidikan perkoperasian& Kerjasama antar koperasi
7. Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya
meliputi tiga hal sebagai berikut:
1.
Untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya;
2.
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3.
Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
8. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
a)
Landasan Idiil
b)
Landasan Struktural
c)
Landasan Mental
d)
Landasan Operasional
9. Bentuk Koperasi
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang,yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk
mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur
kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang
beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan
koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu,
pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai
tujuan tersebut.
10. Jenis – Jenis Koperasi
a. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi,
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi
produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Contoh koperasi
jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana
Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi
(Koasi).
4. Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
b. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
1.
Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
2.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan
koperasi pasar yang ada di kota Depok.
c. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya,
Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang
bertempat tinggal diwilayah itu.
3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Contoh kopkar dan koperasi
pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Contoh
Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
d. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri.
3.
Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar.
4.Koperasi
Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
11. Modal Koperasi
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu:
A. Modal Sendiri
Berasal
dari :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4.
Dana Cadangan
B. Modal pinjaman
Berasal
dari :
1. Anggota
2. Koperasi lainnya dan atau anggotanya
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
4. Sumber lain yang sah;
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Tugas-tugas
pengurus:
-
mengelola koperasi dan usahanya
-
menyelenggarakan rapat anggota
-
memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
-
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang
pengawas:
-
meneliti catatan yang ada pada koperasi
-
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
12. Kelebihan&Kekurangan
Koperasi
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
a) Anggota koperasi berperan sebagai konsumen
dan produsen.
b) Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
c) Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan
kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
d) Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
e) Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
a) Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan
dibidang permodalan.
b) Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
c) Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
d) Tidak semua anggota koperasi berperan aktif
dalam pengembangan koperasi.
e) Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
Referensi
:
Hendar
& Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
jazh,
Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163