PENYIMPANGAN TERHADAP UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU DAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945
A.Bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945
pada masa Orde Baru meliputi,antara lain :
1.Terjadi pemusatan kekuasaan di
tangan Presiden,
sehingga pemerintahandijalankan
secara otoriter.
2.Berbagai lembaga kenegaraan tidak
berfungsi sebagaimanamestinya,
hanya
melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3.Pemilu dilaksanakan secara
tidak demokratis. pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan
kekuasaanPresiden, sehingga presiden terus menerus dipilih kembali.
4.Terjadi monopoli penafsiran
Pancasila ; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan
tindakan-tindakannya.
5. Pembatasan hak-hak politik
rakyat,seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan
terhadapkekuasaan kehakiman,
sehingga kekuasaan kehakiman tidak
merdeka.
7. Pembentukanlembaga-lembaga
yang tidak terdapat dalam konstitusi,
yaitu Kopkamtib yang kemudianmenjadi
Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar
biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan,
dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.
B. Pelanggaran Terhadap UUD 1945 Setelah Amandemen
pasal 6 ayat 1tentang pemerintahan negara
Calon
presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai presiden dan wakil presiden.
Pelanggaran :
Presiden RI yang ketiga, yaitu B.J. Habibie sebelum menjadi presiden, beliau telah menerima kewarganegaraan lain yaitu Jerman.
Presiden RI yang keempat, yaitu Abdurrahman Wahid secara jasmani beliau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden.
pasal 22E ayat 1tentang pemilihan umum
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali
Pelanggaran
Pemilu
2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih
banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tetapi namanya
belum terdaftar dalam pemilihan.
Pasal 28C ayat 1
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pelanggaran
Masih
banyak anak-anak Indonesia yang terlantar di pinggir-pinggir jalan,
terutama di kota-kota besar, contohnya Jakarta, mereka belum
mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah, sehingga mereka belum
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan tidak
dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 28D ayat 1
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pelanggaran
Masih
banyak kasus-kasus pembunuhan, mutilasi dan kejahatan-kejahatan
lainnya, misalnya saja di daerah jawa timur, seorang laki-laki membunuh
pacarnya dan tubuhnya di potong-potong, itu merupakan pelanggaran HAM,
dan belum dapat perlindungan.
Kasus
pencurian yang dilakukan oleh rakyat kecil di hukum dengan
seadil-adilnya, misalnya saja kasus pencurian semangka di Jawa timur.
Sedangkan kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat,
ditutup-tutupi dan hukumanya pun di minimalisir. Hal tersebut sudah
jelas bahwa rakyat Indonesia belum mendapat kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28H ayat 1
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Pelanggaran
Rakyat
indonesia sekarang ini masih banyak kurang hidup sejahtera, hal
tersebut di pengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu faktor
ekonomi,
Rakyat
indonesia banyak yang belum mendapatkan tempat tinggal yang layak, hal
tersebut terbukti masih banyak di kota-kota besar rakyat indonesia
hidup tinggal di trotoar, membuat rumah di pinggir jalan dan kadang
rumah tersebut di gusur oleh pihak polisi. Rakyat indonesia juga masih
kurang untuk mendapatkan jaminan kesehatan, hal tersebut terbukti bahwa
masih banyak rakyat indonesia yang menderita sakit, dan apabila akan di
periksakan biayanya sangat mahal.
pasal 30 ayat 4tentang pertahanan dan keamanan negara
Kepolisian
negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pelanggaran
Kapolri
pada bulan september 2009 melakukan kesalahan yang sangat besar, mereka
melakukan fitnah kepada pihak kpk, sehingga banyak masyarakat yang pro
maupun kontra atas perbuatan kapolri tersebut. Sehingga kapolri tidak
lagi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum, tetapi kapolri malahan berbuat kejahatan.
pasal 31 ayat 4 tentang pendidikan dan kebudayaan
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Pelanggaran
Saat ini anggaran pendidikan masih kurang dari dua puluh persen sehingga bertentangan dengan ayat tersebut di atas.
Sumber :
http://ml.scribd.com/doc/67768706/Penyimpangan-terhadap-uud-1945
http://kafepknums.blogspot.com/2010/04/penyimpangan-terhadap-uud-1945-pada.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar